Sabtu, 08 Oktober 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI MASA ORDE BARU

KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

      Seusai Pak Harto dilantik menjadi Presiden RI ke II pada 27 Maret 1968, merupakan awal berkiprahnya Pemerintahan  Orde Baru. Program utamanya, melakukan pemulihan ekonomi dengan mengatasi inflasi yang mencapai 650% serta hutang luar negeri sebesar US$. 2,5 miliar. Maka diibentuklah Kabinet Pembangunan I, terdiri dari  para ahli ekonomi, kalangan universitas dan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Pemerintah Orde Baru menyadari landasan perekonomian Indonesia yang bertumpu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45), Pasal 33, adalah pijakan ampuh dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui kebijakan Pemerintahan Orde Baru, Gerakan Koperasi Indonesia kembali pada azas dan sendi dasar. Koperasi dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Mencermati Undang-Undang Perkoperasian yang baru itu, Pak Harto memiliki tahapan konsep pembangunan ekonomi rakyat terpadu. Bermakna kebersamaan dalam mengisi roda pembangunan. Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material serta spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Dalam konstalasi pembangunan nasional, memimpin Pemerintahan Orde Baru, perhatian Presiden Soeharto tidak hanya tertumpah pada pembangunan politik dan ekonomi secara umum, tetapi secara khusus beliau sepenuhnya memberikan perhatian kepada pembangunan koperasi. Beliau melanjutkan pemikiran besar Bung Hatta yang sudah tertuang di dalam konstitusi.

Sesuai Undang-Undang No.12, Tahun 1967, merupakan saat-saat merehabilitasi koperasi-koperasi agar sejalan dengan undang-undang baru tersebut. Maka periode tahun 1967/1968, pemerintah secara cermat melakukan rehabilitasi dan konsolidasi terhadap koperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan jatidirinya.

Pada Pelita I yang dicanangkan landasan awal pembangunan Pemerintahan Orde Baru. Titik berat Pelita I adalah pembangunan di sektor pertanian yang bertujuan mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan sektor pertanian. Pembangunan ditekankan pada penciptaan institusi pedesaan sebagai wahana pembangunan dengan membentuk Bimbingan Massal (Bimas) yang diperuntukkan meningkatkan produksi beras dn koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat pedesaan. Sekaligus menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan sarana pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Di sisi lain pemerintah juga menciptakan Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagai penyangga, penyalur dan stabilitas komoditi beras yang dihasilkan petani di pedesaan.

Tujuan Pelita I, meningkatkan taraf hidup rakyat melalui sektor pertanian yang ditopang oleh kekuatan koperasi dan sekaligus meletakkan dasar-dasar pembangunan dalam tahapan berikutnya. Sayangnya, awal pelaksanaan Bimas tersebut dinyatakan gagal. Pada tahap pembelajaran selama Pelita I tersebut dijadikan pengalaman dan landasan positif untuk kelanjutan pembangunan nasional berikutnya.

Belajar dari kegagalan, kemudian pemerintah melibatkan para petani melalui koperasi yang bertujuan memperbaiki produksi pangan nasional.  Untuk itu kemudian pemerintah mengembangkan ekonomi pedesaan dengan menunjuk Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada dengan membentuk Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Maka lahirlah Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai bagian dari derap pambangunan nasional. Badan Usaha Unit Desa (BUUD)/KUD melakukan kegiatan pengadaan pangan untuk stock nasional yang diperluas dengan tugas menyalurkan sarana produksi pertanian (pupuk, benih dan obat-obatan.
.
Presiden RI ke II ini sangat menghayati nuansa pedesaan. Oleh karenanya tak ayal lagi bila Pemerintah Orde Baru dalam gerak langkah pembangunannya mengutamakan sektor pertanian sebagai tumpuan harapan masa depan Bangsa Indonesia. Konsepsinya, berdasarkan keyakinan Pak Harto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tak lain dan tak bukan gotong-royong dalam koperasi merupakan solusi terbaik untuk mengatasi kemiskinan rakyat pedesaan.

Pak Harto pun segera membangun Indonesia dengan strategi “Trilogi Pembangunan”; menciptakan stabilitas nasional, “pertumbuhan” ekonomi dan “pemerataan” hasil-hasil pembangunan. Tugas utama pemerintah disebut Panca Krida Kabinet Pembangunan; stabilitas politik (dalam dan luar negeri), penyelenggaraan pemilihan umum, pengembalian ketertiban dan keamanan, penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara serta stabilitas ekonomi.

Tak lama setelah program tersebut berjalan, Pak Harto melihat kenyataan yang menunjukkan perkembangan koperasi jauh tertinggal dari pelaku ekonomi lainnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Swasta. Oleh karena itu, tahun 1970 pemerintah Orde Baru mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), sebagai terobosan yang digagas Presiden Soeharto untuk mendukung perkembangan koperasi. Pada saat inilah Prof. DR. Subroto memimpin Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1972).

Secara realitas koperasi di Indonesia menjadi tumpuan kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tak mampu menjangkau jalur perbankan. Lembaga Keuangan Perbankan memberikan pinjaman dengan bunga tak seirama dengan penghasilan mereka. Kenyataan yang terpampang pada saat itu, 80% rakyat Indonesia menggantungkan kehidupannya dari sektor pertanian. Pak Harto juga melihat Indonesia sebagai negara tropis yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dan dari Mianggas sampai ke Pulau Rote memiliki lahan luas yang bisa dijadikan lahan-lahan pertanian baru. Konsepsi dan strategi pembangunan Orde Baru pun muncul dari sosok Pak Harto. 

Terbentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) adalah gagasan orisinal Pak Harto. Selanjutnya, perkembangan koperasi di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia, sebagai komitmen Pak Harto untuk mensejahterakan rakyatnya.
Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar.

Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). 
Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.

Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.

Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

SUMBER :       http://sekar92.blogspot.co.id/2012/11/terbentuknya-koperasi-di-indonesia-orde.html
                        http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi

                        http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/04/perkembangan-koperasi-pada-masa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar