TUGAS SOFTSKILL
Rabu, 04 Oktober 2017
Minggu, 18 Juni 2017
JURNAL FRAUD TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
JURNAL FRAUD TERHADAP LAPORAN KEUANGAN :
SUMBER : https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/download/4307/1311
SUMBER : https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/download/4307/1311
CONTOH JURNAL TENTANG NILAI PERUSAHAAN
JURNAL TENTANG NILAI PERUSAHAAN :
Sumber : http://www.tappdf.com/download/4364-pengaruh-profitabilitas-terhadap-nilai-perusahaan
Rabu, 05 April 2017
ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN
Abstrak
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Masalah yang menjadi kajian penelitian mengenai etika bisnis. Pembahasannya mengenai etika yang digunakan oleh pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif.
Kata kunci: Etika Bisnis, Etika dalam kegiatan Pemasaran, Prinsip Etika Bisnis
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis tidak hanya dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian Negara semakin membaik. Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang terpenting untuk diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Metode pengumpulan data menggunakan studi Pustaka (library research) dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah. Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel berita yang terdapat di beberapa portal berita. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah etika bisnis yang dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Taiwan.
Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.
Penulis : Putri Annisa
Sumber : https://putriiannisa.wordpress.com/2014/10/17/jurnal-etika-bisnis/
Jumat, 13 Januari 2017
PEMBANGUNAN KOPERASI SEKOLAH
PEMBANGUNAN
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat
dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain
pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.
Landasan pokok
dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal
ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru,
terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar
koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara
Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen
Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah
merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.Membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
4.
Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup
pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan
kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk
mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan
fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat
memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan
lain-lain.
c. Peningkatan
keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang
praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian,
yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan
hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974
tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan
Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan
Perkoperasian.
d. UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka
mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah
maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun
langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai
berikut.
a. Tahap
Persiapan
Pada tahap
persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala
sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan
kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang
bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang
perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan
hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan
tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan
peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan
undangan rapat,
5) menyiapkan
alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan
bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan
dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap
Pembentukan
Setelah melalui
tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/
perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/
koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala
sekolah
4) pejabat
Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran
Dasar koperasi sekolah,
2) susunan
pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru
yang ditunjuk),
3) pembentukan
pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan
sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, dan hibah,
5) penetapan
pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain
yang perlu.
Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping
menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada
dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu
kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik
nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan
hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi
usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan
masyarakat.
Adapun kegiatan
usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha
pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah,
serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha
cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar
dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha
simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna
meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha
jasa lainnya
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan
koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di
dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi
sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah
didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Keanggotaan
berakhir jika:
- murid/anggota
koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota
koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota
koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain
yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota,
memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi
sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan
pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus
koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti
pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun
lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas
memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang
fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah
dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat
anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan
cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d. Permodalan
Koperasi Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
1) Modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil
Usaha), dan hibah.
2) Modal dari
luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain,
dan sumber lain yang sah.
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/koperasi-sekolah.html
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
PERANAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi
merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal
dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul
tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat
untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi
memperoleh keuntungan.
Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan
koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat
terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan
kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih
bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi
tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja
keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha
koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada
prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang
teguh prinsip kemandirian.
UUD 1945 pasal
33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi
Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh
karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam
perekonomian nasional.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi
roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi.
4. Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan
perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang
kokoh dan beraakar.
7. Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat
Indonesia.
8. Warna merah
putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
http://www.gurupendidikan.net/2016/07/kedudukan-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-nasional-indonesia.html
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola
bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan
Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang
usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah)
sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan
untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha
dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2) Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi
yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3) Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ada tiga
Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi
syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada dua prinsip
dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1. Koperasi
syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia
diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c. Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
sesuaidengan
lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota
tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan
surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
b. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang
membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang
koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendiriannya;
c. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan
kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota
setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan
pengesahan akta pendiriannya;
d. jawaban
terhadap permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e. bagi instansi
yang memberikan pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data
registrasi koperasi di wilayah masing-masing;
f. Pejabat
mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku
Daftar Umum Koperasi
T ujuan
Tujuan pengembangan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a. meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b. mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c. meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah.
http://rafiqatul-hanniah.blogspot.co.id/2012/06/koperasi-jasa-keuangan-syariah.html
Langganan:
Postingan (Atom)