KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola
bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan
Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang
usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah)
sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan
untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha
dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2) Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi
yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3) Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ada tiga
Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi
syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada dua prinsip
dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1. Koperasi
syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia
diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c. Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
sesuaidengan
lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota
tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan
surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
b. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang
membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang
koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendiriannya;
c. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan
kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota
setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan
pengesahan akta pendiriannya;
d. jawaban
terhadap permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e. bagi instansi
yang memberikan pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data
registrasi koperasi di wilayah masing-masing;
f. Pejabat
mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku
Daftar Umum Koperasi
T ujuan
Tujuan pengembangan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a. meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b. mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c. meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah.
http://rafiqatul-hanniah.blogspot.co.id/2012/06/koperasi-jasa-keuangan-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar