PERANAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi
merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal
dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul
tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat
untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi
memperoleh keuntungan.
Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan
koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat
terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan
kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih
bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi
tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja
keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha
koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada
prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang
teguh prinsip kemandirian.
UUD 1945 pasal
33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi
Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh
karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam
perekonomian nasional.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi
roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi.
4. Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan
perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang
kokoh dan beraakar.
7. Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat
Indonesia.
8. Warna merah
putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
http://www.gurupendidikan.net/2016/07/kedudukan-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-nasional-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar