Jumat, 13 Januari 2017

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi memperoleh keuntungan.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomian nasional.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


http://www.gurupendidikan.net/2016/07/kedudukan-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-nasional-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar