BENTUK ORGANISASI BISNIS
A. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1.
Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
·
Mudah
dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja
dengan sederhana
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
·
B. Persekutuan
Firma
Firma adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum
karena :
·
Tidak
ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
·
Tidak
ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
Kebaikan Firma:
·
Prosedur
pendirian relatif mudah.
·
Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang.
·
Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
·
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
C. Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan. Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
·
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
·
CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
·
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan
perseroan komanditer:
·
Pendiriannya
relatif mudah
·
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen
dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
perseroan komanditer:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
·
Sukar
untuk menarik kembali investasinya
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
·
Menurut
Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena: Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat
mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·
Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·
Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
Ø Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Ø Permohonan 1
orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Ø Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
Ø Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin,
·
Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
·
Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas:
·
Biaya
pendiriannya relatif mahaL
·
Rahasia tidak terjamin
·
Kurangnya hubungan yang efektif antara
pemegang saham
E. Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cara Mendirikan
Koperasi
·
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut: Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
·
Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi Pengesahan dan pendaftaran
akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
·
Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri
Kelebihan
Koperasi :
· Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba
untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh
koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda,
anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman
kepada koperasi.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah
seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah
menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk
memperbaiki hidupnya.
· Mengutamakan kepentingan Anggota.
Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka
individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan
Koperasi :
1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan
dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing
dengan mereka.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam
berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4. Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang
memiliki keahlian sehingga menyebabkan
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan
masalah lainnya.
F. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Kelebihan
Yayasan :
Membantu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan
Yayasan :
Terbatasnya
dana- dana yang di perlukan
G. BUMN
Badan usaha
milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Kelebihan BUMN :
·
Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·
Mendapat
jaminan dan dukungan dari Negara
·
Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
·
Sebagai
sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
:
·
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen
perusahaan kurang professional
·
Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi#
REFERENSI :
http://belajarcanggih-younie.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html