BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota –
anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1.
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2.
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3.
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.
Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
3.
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.
Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya.
2.
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
3.
Menyelenggaran
Rapat Anggota.
4.
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
5.
Wewenang.
6.
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
7.
Meningkatkan
peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
1.
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas.
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu.
1.
mempunyai
kemampuan berusaha.
2.
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
1.
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
2.
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Anggota
Koperasi
Diatur dalam UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·
Orang-orang
·
Badan
HUkum Koperasi.
Kewajiban Para
Anggota, meliputi :
1.
Mengamalkan
asas, landasan dan sendi Koperasi.
2.
Menghadiri
dan aktif dalam Rapat Anggota.
3.
Melunasi
simpanan yang telah ditentukan.
4.
Aktif
dalam proses usaha koperasi
5.
Mengikuti
pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
6.
Kewajiban
bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para
Anggota, meliputi :
1.
Menghadiri
RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
2.
Memilih
/ dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
3.
Mendapatkan
pelayanan yang sama
4.
Melakukan
pengawasan jalannya koperasi
5.
Menerima
bagian dari SHU
6.
Mengemukakan
pendapat / saran dalam Rapat.
7.
Menuntut
diadakannya RA berdasar AD / ART
b. Pengurus
1.
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
2.
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
1.
Mengelola
Koperasi dan Usahanya.
2.
Mengajukan
rencana kerja serta APB KOperasi.
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
4.
Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
5.
Menyelengarakan
pembukuan keuangan.
6.
Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang
Pengurus
1.
Mewakili
Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
2.
Melakukan
tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pasal 32 ayat 1
UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
"“ Pengurus
Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus
diajukan dan mendapat persetujuan Rapat
Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c.
Manajer/Pengelola
Pengelola (
Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
1.
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d.
Pengawas/Badan Pemeriksa
· Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e. Dewan
Penasehat
· Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
· Dewan Penasehat tidak menerima gaji
tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat
Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
REFERENSI :
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar