Rabu, 09 November 2016

BENTUK ORGANISASI, HIERARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:

1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.

3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1.      Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.      Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.      Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3.      Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
5.      Wewenang.
6.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
7.      Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
1.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
1.      mempunyai kemampuan berusaha.
2.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

POLA MANAJEMEN

1.      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3.      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·         Orang-orang
·         Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
1.      Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
2.      Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
3.      Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
4.      Aktif dalam proses usaha koperasi
5.      Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
6.      Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
1.      Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
2.      Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
3.      Mendapatkan pelayanan yang sama
4.      Melakukan pengawasan jalannya koperasi
5.      Menerima bagian dari SHU
6.      Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
7.      Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
b. Pengurus
1.      Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
2.      Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
1.      Mengelola Koperasi dan Usahanya.
2.      Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4.      Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
5.      Menyelengarakan pembukuan keuangan.
6.      Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
1.      Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
2.      Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
"“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c. Manajer/Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d. Pengawas/Badan Pemeriksa
·         Pasal 38
            1. Pengawas bertugas :
            - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan    dan pengelolaan koperasi.
            - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2. Pengawas berwenang :
            - Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
            - Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e. Dewan Penasehat
·         Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

·         Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

REFERENSI :

https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar