PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
·
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan
dari badan – badan hokum.
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their
purchases)
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
• SHU
untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat ( open and voluntarily membership)
•
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
•
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
• SHU
di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
·
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan modal dan bunga
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percara pada diri sendiri
·
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip
koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap
siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para
anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota
koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik,
anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan
diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak
mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga
diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa
besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap
para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus
disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung
pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota
saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk
anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh
menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan
di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di
peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
REFERENSI :
https://meisdwipuspita.wordpress.com/2014/10/03/definisi-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
REFERENSI :
https://meisdwipuspita.wordpress.com/2014/10/03/definisi-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar