TUJUAN,
LANDASAN DAN PRINSIP KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
Landasan
koperasi syariah :
1. Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi
syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi
dan Peran Koperasi Indonesia:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip
Koperasi syariah:
1. Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha Koperasi Syariah:
1. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi
atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
REFERENSI :
http://www.koperasisyariah.com/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/
http://arifansyah1105.blogspot.co.id/2014/06/koperasi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar