Rabu, 04 Oktober 2017
Minggu, 18 Juni 2017
JURNAL FRAUD TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
JURNAL FRAUD TERHADAP LAPORAN KEUANGAN :
SUMBER : https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/download/4307/1311
SUMBER : https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/download/4307/1311
CONTOH JURNAL TENTANG NILAI PERUSAHAAN
JURNAL TENTANG NILAI PERUSAHAAN :
Sumber : http://www.tappdf.com/download/4364-pengaruh-profitabilitas-terhadap-nilai-perusahaan
Rabu, 05 April 2017
ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN
Abstrak
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Masalah yang menjadi kajian penelitian mengenai etika bisnis. Pembahasannya mengenai etika yang digunakan oleh pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif.
Kata kunci: Etika Bisnis, Etika dalam kegiatan Pemasaran, Prinsip Etika Bisnis
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis tidak hanya dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian Negara semakin membaik. Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang terpenting untuk diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Metode pengumpulan data menggunakan studi Pustaka (library research) dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah. Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel berita yang terdapat di beberapa portal berita. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah etika bisnis yang dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Taiwan.
Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.
Penulis : Putri Annisa
Sumber : https://putriiannisa.wordpress.com/2014/10/17/jurnal-etika-bisnis/
Jumat, 13 Januari 2017
PEMBANGUNAN KOPERASI SEKOLAH
PEMBANGUNAN
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat
dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain
pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.
Landasan pokok
dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal
ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru,
terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar
koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara
Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen
Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah
merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.Membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
4.
Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup
pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan
kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk
mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan
fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat
memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan
lain-lain.
c. Peningkatan
keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang
praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian,
yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan
hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974
tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan
Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan
Perkoperasian.
d. UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka
mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah
maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun
langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai
berikut.
a. Tahap
Persiapan
Pada tahap
persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala
sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan
kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang
bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang
perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan
hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan
tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan
peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan
undangan rapat,
5) menyiapkan
alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan
bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan
dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap
Pembentukan
Setelah melalui
tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/
perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/
koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala
sekolah
4) pejabat
Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran
Dasar koperasi sekolah,
2) susunan
pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru
yang ditunjuk),
3) pembentukan
pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan
sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, dan hibah,
5) penetapan
pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain
yang perlu.
Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping
menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada
dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu
kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik
nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan
hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi
usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan
masyarakat.
Adapun kegiatan
usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha
pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah,
serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha
cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar
dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha
simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna
meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha
jasa lainnya
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan
koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di
dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi
sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah
didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Keanggotaan
berakhir jika:
- murid/anggota
koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota
koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota
koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain
yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota,
memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi
sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan
pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus
koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti
pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun
lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas
memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang
fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah
dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat
anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan
cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d. Permodalan
Koperasi Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
1) Modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil
Usaha), dan hibah.
2) Modal dari
luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain,
dan sumber lain yang sah.
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/koperasi-sekolah.html
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
PERANAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi
merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal
dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul
tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat
untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi
memperoleh keuntungan.
Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan
koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat
terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan
kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih
bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi
tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja
keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha
koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada
prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang
teguh prinsip kemandirian.
UUD 1945 pasal
33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi
Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh
karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam
perekonomian nasional.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi
roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi.
4. Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan
perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang
kokoh dan beraakar.
7. Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat
Indonesia.
8. Warna merah
putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
http://www.gurupendidikan.net/2016/07/kedudukan-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-nasional-indonesia.html
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola
bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan
Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang
usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah)
sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan
untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha
dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2) Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi
yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3) Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ada tiga
Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi
syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada dua prinsip
dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1. Koperasi
syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia
diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c. Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
sesuaidengan
lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota
tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan
surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
b. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang
membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang
koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendiriannya;
c. permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan
kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota
setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan
pengesahan akta pendiriannya;
d. jawaban
terhadap permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e. bagi instansi
yang memberikan pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data
registrasi koperasi di wilayah masing-masing;
f. Pejabat
mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku
Daftar Umum Koperasi
T ujuan
Tujuan pengembangan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a. meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b. mendorong
kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c. meningkatkan
semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah.
http://rafiqatul-hanniah.blogspot.co.id/2012/06/koperasi-jasa-keuangan-syariah.html
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
VARIABEL KINERJA
KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Pengertian
Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan,
aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (
share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak
dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata
lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor
tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor
individu ( personal factors ).
Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2. Faktor
kepemimpinan ( leadership factors ).
Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor
kelompok/rekan kerja ( team factors ).
Faktor
kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh
rekan kerja.
4. Faktor sistem
( system factors ).
Faktor sistem
berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
5. Faktor
situasi ( contextual/situational factors ).
Faktor situasi
berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal
maupun eksternal.
Dari uraian yang
disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari
pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang
optimal.
Motivasi kerja
dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan
kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan
kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana
mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap
kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan
semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja
merupakan suatu alat
manajemen yang digunakan
untuk meningkatkankualitas pengambilan
keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja
juga digunakan untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran
(James Whittaker, 1993). Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi
menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi
yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.
Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai
tidak dapat dikelola
karena darinya tidakada informasi yang bersifat obyektif
untuk menentukan nilainya.
3. Kerja yang
tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedarmengetahui tingkat usaha.
6.
Mendefinisikan kinerja dalam
artian hasil kerja
semacam apa yang diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya
tindakan korektif yang
segera dan tepatwaktu.
9. Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan
untuk manajemen kendali
Sumber : https://repository.usd.ac.id/7167/
http://iskandarxxx92.blogspot.co.id/2013/11/pengukuran-kinerja_13.html
PERMODALAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
PERMODALAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SUMBER PERMODALAN
SIMPAN PINJAM
Sumber
permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar. Untuk
mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan.
Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan
sukarela.
Modal penyertaan
bersumber dari :
(1) Koperasi dan
anggota lainnya,
(2) Bank dan
lembaga keuangan,
(3) penerbitan
obligasi dan
(4) Surat hutang
.
Modal Sendiri
Modal sendiri
bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela.
Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap
anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi.
a) Simpanan
pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak
dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b) Simpanan
wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan
sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Simpanan
merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat
mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan,
mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat
rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan
keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap
tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali
keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya
jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat
tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan simpanan
pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan pertumbuhan
simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat
sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa partisipasi
anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota KSP dan USP.
Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat atau
rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam
Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk
memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki
solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu
dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan
modal dan usaha.
Faktor lain
penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri)
adalah :
1) Kondisi
sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak
memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
(2) Kurangnya
budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari
pada menyimpan dan
(3) Sebagian
besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena
jelas pengembalian yang akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit
tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
(1) Mengikat
anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan
oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu
lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond)
dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
(2) Membimbing
dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan
efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang
bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang
baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
Modal Luar
Sesuai dengan
peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam
bersumber dari:
(1) Anggota,
(2) Koperasi
lain dan anggotanya,
(3) Bank dan
lembaga keuangan lain,
(4) penerbitan
obligasi dan surat hutang dan
(5) Sumber lain yang sah.
Praktek
dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan pinjam
dan koperasi kredit memperoleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak
tertentu. Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP KOP
didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana padanan (MAP). Sumber
lain yang memungkinkan untuk pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit
program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP dan kredit program
lainnya hendaknya dapat disalurkan melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta.
Jika dana ini diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu
dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan fasilitas
pendukung.
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
BADAN HUKUM YAYASAN
BADAN HUKUM YAYASAN
Pengertian
Yayasan
Menurut Mr. Paul
Scholten Yayasan adalah “suatu
badan hukum yang dilahirkan oleh
suatu pernyataan sepihak, dimana
pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu
kekayaan untuk tujuan
tertentu dengan menunjukkan
bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan”.
Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai
anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial
(mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit, pantai asuhan,
dll). Menurut Paul Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan
hukum itu diperoleh bersama-sama dengan
berdirinya yayasan itu”. Berdasarkan
hal tersebut, pendapat ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di
Indonesia.
Status Badan
Hukum Yayasan
Sebelum
berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan
sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Meskipun belum ada undang-undang
yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan
sebagai legal entity.
Yayasan sebagai
badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge
Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian
bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat
didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh Hoode Gerech Shof di
Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.
Meskipun
sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya,
beberapa pakar hukum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta
Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum. Setiawan,
SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada
peraturan tertulis mengenai Yayasan, praktek hukum dan kebiasaan membuktikan
bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan
sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti
menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan
pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal. Prof. Wirjono Prodjodikoro
dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan
adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna
mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri
Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam
pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di
masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan
mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang
mengurus Yayasan itu.
Unsur-Unsur
Yayasan
Yayasan
dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Yayasan adalah perkumpulan orang.
2. Yayasan dapat melakukan perbuatan
hukum dalam hubungan hukum.
3. Yayasan mempunyai harta kekayaan
sendiri.
4. Yayasan mempunyai pengurus.
5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
(domisili) tempat.
7. Yayasan dapat digugat atau menggugat
di muka pengadilan.
Dalam Pasal 9
ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara
berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2) Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Guna mendapatkan
status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
a. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian
b. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat 2 memperoleh pengertian dari Menteri.
Pendiri Yayasan
Sebagai badan
hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang -
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Adapun yang dimaksud sebagai orang
dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Disamping itu
yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak mewakili
pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Pendirian
yayasan berdasarkan wasiat harus dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan,
maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris
atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut
[Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].
Pendirian
yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal
ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun
2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat mutlak yang harus
dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam pembuatan akta, baik
pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun penandatanganan.
https://www.academia.edu/24449105/Makalah_Koperasi_dan_Yayasan
POLA MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
POLA MANAJEMEN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
1.
Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah
merupakan koperasi yang menjalankan usaha di bidang simpan pinjam dan
pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Di masa lalu koperasi
syariah identik dengan baitul maal wattamwil (BMT), namun demikian dalam
perkembangannya koperasi syariah tumbuh sangat beragam dengan variasi nama yang
tidak seragam, diantaranya berjenis Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Koperasi
Serba Usaha Syariah (KSUS) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KSUS
merupakan koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti menjual
kebutuhan pokok dan barangbarang hasil produksi anggota, melayani simpan dan
pinjam dengan menggunakan prinsip syariah. Sementara KJKS merupakan koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan
hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul
maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan
dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT
di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat. Merujuk data yang dilansir
Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga tahun 2014 tercatat BMT yang telah
berbadan hukum Koperasi ada 2.104 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan 1.032
KJKS dengan aset senilai Rp 4,02 triliun atau sekitar 5,04% dari total asset
koperasi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk jumlah BMT yang belum
berbadan hukum atau berbadan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau
Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memaksa setiap
BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi
KJKS menimbulkan suatu konsekuensi yuridis yakni bahwa seluruh aturan main yang
ada dalam BMT, baik tata cara pendirian, pengelolaan dan pengawasan harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta
menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi.
2.
Perbedaan
Bmt Dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Sebenarnya
antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada
perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu
lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua)
lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti
‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga
Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga
sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi
Syariah saja.
3.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kjks
Kegiatan
Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan
Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari
anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari
dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi
ataupun anggota Koperasi lain
Pada prinsipnya
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang
kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang
sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa
Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
Dalam koperasi
simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh
koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini
beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan
fungsinya dewan pengawas syariah
menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi
dan berwenang untuk memberikan tanggapan
atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Dalam organiasai
koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri
dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas.
sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
4.
Jenis
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Simpanan dalam
Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota,
calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah
dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah
Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan
namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS
dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan
ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya,
tetapi bisa diganti kompensasinya dengan
imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi
yang bersangkutan.
Investasi
mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad
Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada
anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan
pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi
hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai
dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi
mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan
akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
antara penyimpan dengan koperasi.
http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
Langganan:
Postingan (Atom)