BADAN HUKUM YAYASAN
Pengertian
Yayasan
Menurut Mr. Paul
Scholten Yayasan adalah “suatu
badan hukum yang dilahirkan oleh
suatu pernyataan sepihak, dimana
pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu
kekayaan untuk tujuan
tertentu dengan menunjukkan
bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan”.
Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai
anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial
(mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit, pantai asuhan,
dll). Menurut Paul Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan
hukum itu diperoleh bersama-sama dengan
berdirinya yayasan itu”. Berdasarkan
hal tersebut, pendapat ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di
Indonesia.
Status Badan
Hukum Yayasan
Sebelum
berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan
sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Meskipun belum ada undang-undang
yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan
sebagai legal entity.
Yayasan sebagai
badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge
Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian
bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat
didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh Hoode Gerech Shof di
Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.
Meskipun
sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya,
beberapa pakar hukum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta
Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum. Setiawan,
SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada
peraturan tertulis mengenai Yayasan, praktek hukum dan kebiasaan membuktikan
bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan
sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti
menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan
pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal. Prof. Wirjono Prodjodikoro
dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan
adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna
mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri
Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam
pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di
masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan
mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang
mengurus Yayasan itu.
Unsur-Unsur
Yayasan
Yayasan
dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Yayasan adalah perkumpulan orang.
2. Yayasan dapat melakukan perbuatan
hukum dalam hubungan hukum.
3. Yayasan mempunyai harta kekayaan
sendiri.
4. Yayasan mempunyai pengurus.
5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
(domisili) tempat.
7. Yayasan dapat digugat atau menggugat
di muka pengadilan.
Dalam Pasal 9
ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara
berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2) Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Guna mendapatkan
status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
a. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian
b. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat 2 memperoleh pengertian dari Menteri.
Pendiri Yayasan
Sebagai badan
hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang -
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Adapun yang dimaksud sebagai orang
dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Disamping itu
yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak mewakili
pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Pendirian
yayasan berdasarkan wasiat harus dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan,
maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris
atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut
[Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].
Pendirian
yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal
ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun
2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat mutlak yang harus
dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam pembuatan akta, baik
pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun penandatanganan.
https://www.academia.edu/24449105/Makalah_Koperasi_dan_Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar