Jumat, 13 Januari 2017

POLA MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH

POLA MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
1.      Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah merupakan koperasi yang menjalankan usaha di bidang simpan pinjam dan pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Di masa lalu koperasi syariah identik dengan baitul maal wattamwil (BMT), namun demikian dalam perkembangannya koperasi syariah tumbuh sangat beragam dengan variasi nama yang tidak seragam, diantaranya berjenis Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KSUS merupakan koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti menjual kebutuhan pokok dan barangbarang hasil produksi anggota, melayani simpan dan pinjam dengan menggunakan prinsip syariah. Sementara KJKS merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat. Merujuk data yang dilansir Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga tahun 2014 tercatat BMT yang telah berbadan hukum Koperasi ada 2.104 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan 1.032 KJKS dengan aset senilai Rp 4,02 triliun atau sekitar 5,04% dari total asset koperasi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk jumlah BMT yang belum berbadan hukum atau berbadan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memaksa setiap BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi KJKS menimbulkan suatu konsekuensi yuridis yakni bahwa seluruh aturan main yang ada dalam BMT, baik tata cara pendirian, pengelolaan dan pengawasan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian. Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi.
2.      Perbedaan Bmt Dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti ‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

3.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kjks
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.

4.      Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.
http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar