POLA MANAJEMEN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
1.
Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah
merupakan koperasi yang menjalankan usaha di bidang simpan pinjam dan
pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Di masa lalu koperasi
syariah identik dengan baitul maal wattamwil (BMT), namun demikian dalam
perkembangannya koperasi syariah tumbuh sangat beragam dengan variasi nama yang
tidak seragam, diantaranya berjenis Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Koperasi
Serba Usaha Syariah (KSUS) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KSUS
merupakan koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti menjual
kebutuhan pokok dan barangbarang hasil produksi anggota, melayani simpan dan
pinjam dengan menggunakan prinsip syariah. Sementara KJKS merupakan koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan
hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul
maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan
dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT
di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat. Merujuk data yang dilansir
Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga tahun 2014 tercatat BMT yang telah
berbadan hukum Koperasi ada 2.104 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan 1.032
KJKS dengan aset senilai Rp 4,02 triliun atau sekitar 5,04% dari total asset
koperasi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk jumlah BMT yang belum
berbadan hukum atau berbadan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau
Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memaksa setiap
BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi
KJKS menimbulkan suatu konsekuensi yuridis yakni bahwa seluruh aturan main yang
ada dalam BMT, baik tata cara pendirian, pengelolaan dan pengawasan harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta
menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi.
2.
Perbedaan
Bmt Dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Sebenarnya
antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada
perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu
lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua)
lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti
‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga
Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga
sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi
Syariah saja.
3.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kjks
Kegiatan
Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan
Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari
anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari
dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi
ataupun anggota Koperasi lain
Pada prinsipnya
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang
kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang
sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa
Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
Dalam koperasi
simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh
koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini
beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan
fungsinya dewan pengawas syariah
menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi
dan berwenang untuk memberikan tanggapan
atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Dalam organiasai
koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri
dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas.
sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
4.
Jenis
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Simpanan dalam
Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota,
calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah
dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah
Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan
namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS
dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan
ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya,
tetapi bisa diganti kompensasinya dengan
imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi
yang bersangkutan.
Investasi
mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad
Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada
anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan
pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi
hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai
dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi
mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan
akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
antara penyimpan dengan koperasi.
http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar