PEMBANGUNAN
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat
dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain
pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.
Landasan pokok
dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal
ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru,
terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar
koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara
Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen
Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah
merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.Membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
4.
Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup
pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan
kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk
mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan
fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat
memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan
lain-lain.
c. Peningkatan
keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang
praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian,
yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan
hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974
tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan
Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan
Perkoperasian.
d. UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka
mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah
maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun
langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai
berikut.
a. Tahap
Persiapan
Pada tahap
persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala
sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan
kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang
bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang
perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan
hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan
tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan
peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan
undangan rapat,
5) menyiapkan
alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan
bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan
dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap
Pembentukan
Setelah melalui
tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/
perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/
koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala
sekolah
4) pejabat
Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran
Dasar koperasi sekolah,
2) susunan
pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru
yang ditunjuk),
3) pembentukan
pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan
sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, dan hibah,
5) penetapan
pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain
yang perlu.
Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping
menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada
dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu
kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik
nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan
hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi
usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan
masyarakat.
Adapun kegiatan
usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha
pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah,
serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha
cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar
dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha
simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna
meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha
jasa lainnya
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan
koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di
dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi
sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah
didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Keanggotaan
berakhir jika:
- murid/anggota
koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota
koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota
koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain
yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota,
memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi
sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan
pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus
koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti
pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun
lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas
memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang
fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah
dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat
anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan
cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d. Permodalan
Koperasi Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
1) Modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil
Usaha), dan hibah.
2) Modal dari
luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain,
dan sumber lain yang sah.
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/koperasi-sekolah.html