PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
2.
Sumber
Modal Koperasi
Sumber modal
koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25
tahun 1992.
Sumber-sumber
tersebut yaitu :
a) Menurut UU
No. 12 tahun 1967
1.
Simpanan
pokok
Adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.
Simpanan
wajib
Adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
3.
Simpanan
sukarela
Adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU
No. 25 tahun 1992
1. Modal sendiri
(equity capital) bersumber dari :
2. simpanan
pokok anggota
3. simpanan
wajib
4. dana
cadangan, dan
donasi/hibah.
5.Modal pinjaman
(debt capital) bersumber dari :
1. koperasi
lainnya
2. Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
4. Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
5. Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Cadangan
Koperasi
1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
·
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar