1. Pengertian
SHU
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45
adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal
ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa,
ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU
2. Informasi
Dasar SHU
Perhitungan SHU
bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1.
SHU
Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh
dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
2.
Transaksi
anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota
terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku
penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
3.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus
Pembagian SHU
SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu:
1.
SHU
atas modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simapanan). Tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga Koperas sebagai berikut.
·
Cadangan
koperasi
·
Jasa
anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana
Karyawan
·
Dana
pendidikan
·
Dana
social
·
Dana
untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
=
JUA + JMA
SHU : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
x
JUA + x
JMA
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total kopetasi (total
transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total
4. Prinsip-prisip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin
azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperhatikan prinsi-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan bersal dari hasl transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berrasal
dari anggota dengan yang berasal dari yang non-anggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi
usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
ersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dari
cadangan), maka disarankan proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
dipebesar, tetapi tidak akan melebihi 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih
lebih diutamakan.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transpara, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantatif berapa partisipasinya terhadap koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota
harusah diberikan secara tunai, arena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar