PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian
masyarakat dari dulu hingga saat ini
sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada
koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja
peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk
menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah
:
1. Alat
pendemokrasi ekonomi
2. Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4. Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5. Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari
koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu
diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi
dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi
lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan
perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas. Demikian
juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi
sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program
pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan. Untuk tujuan
tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri
dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan
terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah.
Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih
tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia.
Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai
fungsi dan peran seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No 25 Tahun
1992 sebagai berikut:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Salah satu program pengembangan Koperasi yang cukup
menonjol pada masa ini adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Pengertian
KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa
Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD
memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Pengertian, Koperasi menurut UU No 25 Thn 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Sumber : www.asaz koperasi berdasarkan UU no 25 thn
1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar