PRINSIP PEMBAGIAN SHU DAN RUMUSNYA
1.Pengertian Sisa Hasil Usaha
a. SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
b. SHU
setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian.
c. Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
d. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
e. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
sebagai berikut.
a.SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun
buku yang bersangkutan.
b.SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut.
1. Cadangan
Koperasi
2. Jasa
Anggota
3. Dana
Pengurus
4. Dana
Karyawan
5. Dana
Pendidikan
6. Dana
Sosial
7. Dana
untuk Pembangunan Lingkungan
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota
: 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA= JUA +
JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa= VA x JUA + Sa
x JMA
V
UK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi,
sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28%
dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12%
dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian
dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai.
https://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar