Kamis, 12 Januari 2017

BENTUK DAN JENIS KOPERASI

BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
·         Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
·         Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·         Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

4.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

3.      koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

4.      gabungan koperasi 
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
5.      induk koperasi 
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Peternakan
4.      Koperasi Industri
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Perikanan
7.      Koperasi Konsumsi

BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1.      Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.      Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.      Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.      Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
5.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
1.      Koperasi Karyawan
2.      Koperasi Pegawai Negeri
3.      KUD
4.      Koperasi Sekunder
http://www.blogonandri.xyz/2012/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html

https://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar